Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berkunjung ke Gedung Mahkamah Konstitusi dapat menambah wawasan kita dalam bidang hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. Gedung Mahkamah Konstitusi sendiri berada di pusat kota di sekitar tugu Monas bersebelahan dengan Istana Merdeka.
PAKET WISATA EDUKASI GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI
Include :
Bis Pariwisata (AC,RS, Flat TV, DVD)
Ice Breaking Games
Program Wisata Edukasi Gedung mahkamah konstitusi
Welcome Snack
Meals (McDonalds/HokBen)
Merchandise dari Wisatasekolah.com
Tour Leader
Banner Kegiatan
Tips Driver, Parkir, Tol, dll.
Free Guru Pendamping (10:1)
Harga Paket mulai dari:
Rp. 125.000/pax
PAKET WISATA EDUKASI GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI